Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi IV DPR RI Edhie Prabowo menyatakan secara tegas reklamasi teluk Jakarta adalah ilegal. Pasalnya, Komisi IV DPR RI belum pernah mendapatkan laporan mengenai ijin reklamasi tersebut.
“Itu ijinnya Ilegal. Komisi IV tidak pernah mndapat laporan dan tidak ada yang menyampaikan,” ujar Edhie di DPR, Jakarta, Jumat (22/5).
Edhie menuturkan dulu prnah ada pertemuan denga gubernur yang saat itu masih di jabat Joko Widodo. Namun, Jokowi belum memberikan laporan tersebut.
“Kami mau dalami itu. Yang jelas kami minta kementrian KKP melalui dirjen pesisir mencek itu. Dan beliau katakan belum. Jadi itu ilegal,” katanya
Karena belum ada ijin yang sah, Edhie mengatakan reklamasi harus di stop oleh aparat. “Kalau nggak stop, ilegal,” tegasnya
Sementara itu, menurutnya harus disetujui DPR karena berhubungan dengan pengalihan fungsi lahan. “Harus setujui DPR, karena alih fungsi. DPRD tidak bisa, itu DPR,” katanya 
Surat Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau di pantai utara Jakarta terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk yakni PT Muara Wisesa Samudera, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh: