Jakarta, Aktual.com – Sepanjang 2016 banyak bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi itu membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus menanggung jaminan simpanan nasabahnya.
Berdasar catatan LPS, sepanjang tahun lalu pihaknya telah mengucurkan sebanyak Rp168,51 miliar kepada pemilik rekening dengan total 36.513 rekening.
“Setelah kita kaji, dalam pembayaran klaim itu ternyata terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar. Hal itu terjadi karena pemilik rekeningnya terkait dengan kredit macet,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinand D Purba di kantor LPS, Jakarta, Kamis (12/1)
Dari jumlah 2.033 rekening itu, kata dia, ternyata ada 16 rekening tidak layak bayar. Pasalnya, jumlah simpanannya di atas batas bunga penjaminan dari LPS.
“Dengan jumlahnya rekening itu, artinya masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan pensyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin itu,” imbuh dia.
Namun demikian, kata dia, jika sejak LPS beroperasi pada 2005 silam, maka klaim yang telah dibayarkan LPS sudah mencapai Rp1.176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening.
Sementara itu, dia melanjutkan, di 2016 LPS juga telah melikuidasi 10 BPR dan BPR Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesepuluh bank tersebut ada di beberapa provinsi yaitu ada tiga bank di Jawa Timur, dua di Sumatera Barat, dua di Jawa Barat, satu masing-masing di Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
“Untuk total likuidasi, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 75 bank yang terdiri dari satu bank umum, 70 BPR dan lima BPRS. Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, ada sebanyak 63 bank yang telah selesai proses likuidasinya,” pungkas Ferdinand.
Laporan: Bustomi
Artikel ini ditulis oleh: