Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto menerima audiensi perwakilan warga dari lima desa yang berada di ring satu pembangunan Pabrik Semen Indonesia, Rembang, Jawa Tengah, yaitu Desa Timbrangan, Tegaldowo, Kadiwono, Pasucen dan Kajar, siang ini.
Dalam audiensinya, Novanto mengatakan bahwa DPR akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi warga dengan menjadikan laporan Komisi VI DPR RI sebagai dasar dalam melihat persoalan tersebut.
“DPR akan memperjuangkan semaksimal mungkin. Dasarnya adalah laporan Komisi VI DPR RI yang telah meninjau ke sana dan sudah melaporkan secara lengkap. Namun juga perlu ditunjang langkah Gubernur Jawa Tengah untuk memperbaiki Amdal-nya ,” kata Setya Novanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/1).
Ia meyakini ada jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan ini, meski pabrik bisa tetap berjalan tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar.
Dengan beroperasinya pabrik semen diharapkan bisa memberikan manfaat bagi warga, yaitu terbuka lapangan pekerjaan serta usaha rakyat dii sekitar kawasan tersebut.
“DPR RI mengajak seluruh pihak untuk membicarakan segala hal dengan baik, arif dan bijaksana. DPR yakin, niat tulus dan niat baik kita untuk kepentingan rakyat akan memberi jalan keluar dan melegakan semua pihak,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, kedatangan para perwakilan warga dari lima desa ini memang untuk meminta dukungan kepada dewan agar pabrik dapat segera beroperasi.
Seperti yang disampaikan warga dari Desa Pasucen meminta agar pabrik bisa beroprasi. Hal itu, diakui dia, keberadaan pabrik telah terbukti memberikan manfaat bagi kelima desa yang ada di ring satu.
“Kedatangan kami menemui Pak Setya Novanto Ketua DPR RI, untuk meminta dukungan dari DPR, agar pabrik Semen Indonesia yang berada di wilayah kami tetap bisa beroperasi,” ujar Sarki.
“Kami tidak mempermasalahkan pabrik ini. Yang mempermasalahkan justru adalah orang lain. Terus terang pak, kami sudah merasakan manfaat dari adanya pabrik semen di wilayah desa kami yang ring 1 ini. Mohon bapak bisa memperjuangkan aspirasi kami,” adu Sarki kepada Ketua DPR RI yang didampingi anggota Komisi VI DPR RI.
Sebelumnya diberitakan, warga penolak pendirian pabrik semen mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Namun, hakim menolak gugatan itu. Tak terima atas putusan hakim, warga mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Keputusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan hakim tingkat banding ini pun sudah berkekuatan hukum tetap.
Belakangan, warga penolak pabrik semen merasa punya bukti baru (novum) maka mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kini MA belum mengeluarkan putusan. Sebelumnya, Jaringan Masyakarat Pegunungan Kendeng berharap agar proses pendirian pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, segera dihentikan.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang