Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan konferensi pers seputar penangkapan penyebar ajakan untuk melakukan penarikan dana besar besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). Polisi telah menangkap seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. Tersangka ditangkap oleh Subdit Cybercrime Bareskrim setelah pulang mengajar di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penelusuran identitas pelaku dilakukan melalui pemeriksaan digital sejumlah akun sosial media. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait penyidikan kasus dugaan makar atau Pemufakatan jahat yang menjerat sejumlah tokoh dan aktivis.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, bahwa SP3 dalam sebuah perkara ada mekanisme hukum yang harus dijalankan.

“Ada mekanisme (SP3). Artinya menegakkan hukum ada dasar hukum, ada hukum formil dan materiil. Jadi ada ketentuan hukumnya bagaimana kasus itu dihentikan, bagaimana kasus berjalan,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Dia menjelaskan, apabila nantinya penyidik kepolisian tidak menemukan fakta hukum yang kuat terhadap tersangka, tentunya ada mekanisme yang harus dijalankan untuk menghentikan kasus tersebut.

“Lagi pula kalau kepolisian tidak menemukan fakta hukum yang kuat ya tentunya semuanya ada mekanisme. Ada hukum acaranya,” tukasnya.

Untuk diketahui, Racmawati Soekarnoputri bersama beberapa tersangka kasus dugaan makar, seperti Kivlan Zein, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang, mengadu ke pimpinan DPR terkait kasus dugaan tindakan makar oleh kepolisian.

Merespons pengaduan tersebut, Wakil Anggota DPR Fadli Zon, meminta agar kasus yang membelit Racmawati cs sebagai tersangka ini dihentikan.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: