PalangkaRaya, Aktual.Com- Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan Walhi Kalimantan Tengah disebutkan hanya 126 izin usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinyatakan clear and clean (CnC).
Rilis Walhi Kalteng tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan di Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Aida Mawar.
Namun demikian Aida Mawar enggan berkomentar terkait perusahaan mana saja yang belum CnC dan dikatakan ilegal. Pasalnya ada kemungkinan perusahaan tersebut masih dalam tahap pengurusan izin agar dinyatakan lengkap sesuai ketentuan CnC.
Pihak Disbun sendiri kata dia tidak bisa disalahkan karena hanya bertugas melakukan pembinaan.
“Kita tidak bisa menyentuh terlalu jauh karena kewenangan kita hanya pembinaan. Sementara itu, pencabut izin adalah yang mengeluarkan izin yaitu pihak kabupaten/kota,” terang Aida.
Jumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng tambah Aida kini sebanyak 327 perusahaan, dengan total luas lahan mencapai 3,953,587 juta hektare. Terbagi menjadi 177 perusahaan sudah operasional seluas 1,894 juta hektare dan yang belum operasional 150 perusahaan dengan konsesi seluas 2,059,466 juta hektare.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















