Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis menyebutkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Legislatif dilakukan serentak, maka secara konstitusional penggunaan parliamentary threshold (PT) tidak bisa diberlakukan.
“Iya (tidak ada batasan) maka threshold jadi inkonstitusional,” kata Margarito, dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
Sebab, ia mengingatkan bahwa putusan MK itu memilih legislatif dan presiden, di Pemilu pada saat yang bersamaan, penyelenggarannya satu di hari yang sama. Sehingga, tidak bisa satu partai politik hanya mengikuti pemilu legislatif saja tanpa ikut mencalonkan presiden.
“Pemilu itu memilih anggotaa DPR dan Presiden, kalau hanya memilih anggota DPR lalu partai itu ikut Pemilu apa? Maka pada saat itu partai harus bisa memilih dan mencalonkan Caleg dan Capres, itu konsekuensi dari pemilu serentak,” ujar dia.
“Karena itu, jangan kemudian kita berpatokan pada ketentuan parlimantery yang digunakan Jerman maupun Turki, sebab mereka tidak punya Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan