Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menduga munculnya wacana calon tunggal dalam Pemilu Presiden yang akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif, sangat erat hubungannya dengan polemik penetapan batas ambang PT (Presidential Threshold).
“Saya ingin menegaskan kepada pembentuk UU baik itu Pemerintah maupun DPR menurut saya hilangkan mengenai PT itu karena kalau betul apa yang disampaikan pak Lukman Edy (ketua Pansus RUU Pemilu) dimana pemerintah sudah mewacanakan kemungkinan calon tunggal maka presidential treshold ini bisa jadi bagian taktis dari menuju ke calon tunggal itu,” kata Margarito, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
Ia pun berpendapat bahwa penggunaan PT bukan cara mengkonsolidasi kelembagaan, malah dalam kerangka sistem PT yang dianut justru menjadi merendahkan harkat dan martabat manusia.
Karena, meski sudah memenuhi prosedural dan ketika tidak memenuhi PT maka akan tersingkir seperti yang terjadi pada beberapa partai politik yang ada.
“Dan ini menjadi betul-betul tidak senafas dengan sila kedua pancasila kita, serta prinsip-prinsip yang terserap di UUD 1945,” sebutnya.
Sehingga, kata Margarito, bila terjadi adanya calon tunggal dalam pemilihan presiden, maka sangat mungkin mengakibatkan kerusakan tidak hanya sistem ketatanegaraan melainkan keberlangsungan dalam berbangsa.
“Itu sangat buruk, tidak hanya bagi ketatanegaraan kta, tetapi juga bagi kelangsungan bangsa dan negara kita,” ujar dia.
“Karena sistem kita ini tidak memberikan jalan keluar yang dapat kita pakai untuk mengatasi kemelut itu. Saya meminta kepada pembentuk UU jangan bermain di ranah PT, simpan barang ini karena ini inkonstitusional,” tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan