Bekasi, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran ganti rugi lahan, dan bangunan bagi masyarakat yang akan terkena dampak pelebaran Jalan Raya Cikarang-Cibarusah.

“Pengalokasikan melalui anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp48-50 miliar,” kata Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja di Kabupaten Bekasi, Minggu (15/1).

Anggaran itu digunakan murni untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat akibat adanya pelebaran jalan daerah setempat.

Menurut dia dalam pelebaran ini dimaksudkan agar dapat mempunyai jumlah kendaraan dan terhindar dari kemacetan akibat ruas jalan terlalu sempit pada kedua arahnya.

Ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2017 sehingga bisa segera dilakukan pembangunan pelebaran jalan. Selain itu status proyek ini adalah jalan provinsi.

Sehingga penyerapan anggaran juga diberikan oleh Provinsi Jawa Barat dalam pembangunannya. Sedangkan jalan daerah berada pada dua titik di dua kecamatan, yaitu Cikarang Selatan dan Serang Baru.

Pembangunan jalan ini dimaksudkan guna memperlancar proses mobilisasi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas sehari-hari. Pada pembangunan ini lebih difokuskan pada dua titik diantaranya Desa Sukadami dan Serang baru.

“Tentu pembangunan ini dikebut agar cepat selesai dan mengingat cuaca saat ini kurang baik, jadi bila tidak cepat akan sama saja pembangunannya.”

Tetapi bila harus menunggu hingga cuaca lebih baik akan terus memakan waktu yang lama, sehingga anggaran itu tidak terserap dengan baik.

Padahal pembangunan ini guna memberikan rasa nyaman masyarakat dalam penggunaannya, selain itu agar lebih lengang tanpa harus berdesak-desakan dengan kendaraan lain.

Ini dikarenakan pada jam-jam tertentu Jalan Raya Serang-Cibaruasa terkenal paling macet dan juga konstur yang sering terjadi pergeseran lahan.

Itu disebabkan oleh tipe jalan yang seharusnya tidak dilalui oleh Kendaraan bernotase lebih dari enam ton. Selain itu konstur jalan kurang bantalan.

“Sehingga kerap terjadi kecelakaan karena adanya lubang besar dan jumlah pemakai jalan.”

Lanjut Rohim menjelaskan dalam pembangunan ini adalah tugas pemerintah daerah dan provinsi guna melakukan pelebaran dengan menguatkan pondasi dasar agar tidak mudah keropos pori-pori jalan.

Tentu dalam pembangunannya akan memakan waktu lama dikarenakan kemacetan yang ditimbulkan oleh beberapa alat berat dan juga sistem buka tutup arus oleh kepolisian lalu lintas.

Tetapi bila ini tidak dilakukan sekarang akan berakibat fatal bagi mobilitas masyarakat setempat maupun lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu