(foto: ist)

Banda Aceh, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, memeriksa kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur saat debat kandidat pertama pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional.

Pelanggaran itu diduda karena mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas selama proses debat kandidat. Kasus ini juga sudah direkomendasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ke Panwaslih untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, Minggu (15/1) di Banda Aceh,  menyebutkan, Panwaslih telah memanggil tiga calon gubernur yang dinilai melanggar regulasi KPU tentang tidak boleh berkata kasar, menghasut dan lain sebagainya. Menurutnya, baru dua yang memenuhi panggilan, yaitu calon gubernur Zakaria Saman dan Abdullah Puteh.

“Kita meminta klarifikasi atas pernyataan mereka. Sedangkan calon gubernur Zaini Abdullah belum memenuhi panggilan Panwaslih,” kata Samsul.

Zaini Abdullah kata Samsul, telah mengirim tim suksesnya untuk bertemu Panwaslih Aceh. “Saya bilang dalam pekan ini doto Zaini Abdullah harus hadir. Kalau tidak hadir juga, kita surati lagi. Rencana kita minggu ini selesai klarifikasi,” sebutnya.

Setelah klarifikasi selesai, Panwaslih akan menganalisis dan mengkaji apakah ditemukan pelanggaran pidana atau hanya sekadar pelanggaran administrasi.

“Kalau pelanggaran pidana kita teruskan ke sentra penegakan hukum terpadu, kalau administrasi bentuknya berupa peringatan kepada pasangan calon. Akhir bulan ini rekomendasi Panwaslih sudah kita keluarkan untuk kasus ini,” pungkasnya.

 

Laporan: Masriadi Sambo

Artikel ini ditulis oleh: