Industri Lokal UMKM (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM menuntut adanya peningkatan kompetensi dan kapasitas konsultan pendamping bisnis koperasi dan UMKM agar kualitas KUMKM binaan terus membaik seiring waktu.

Untuk kepentingan itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengaku menjalin kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati di Jakarta, Minggu (15/1), mengatakan pemerintah berupaya untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kapasitas konsultan pendamping bisnis KUMKM.

“Kami akan menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan sistem pemaketan dan penjenjangan kualifikasi kompetensi,” kata Yuana Setyowati.

KKNI, lanjut Yuana, akan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan secara nasional.

Kompetensi kerja bidang Pendampingan UMKM yang merupakan satu kesatuan dengan SKKNI, digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi.

“Dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM ke depan diharapkan ada acuan dalam mengembangkan program kursus dan pelatihan; melakukan rekruitmen; menyusun uraian jabatan pendamping UMKM; mengembangkan program pelatihan dalam jabatan (inservice training); dan melaksanakan pelatihan prajabatan (pre-service training) yang spesifik berdasarkan kebutuhan sektor UMKM,” tandasnya.

 

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta