(ist)

Jakarta, Aktual.com – China menduduki peringkat pertama sebagai negara asal WNA Ilegal yang tertangkap di Indonesia selama Januari-Desember 2016. Predikat ini sesuai dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Keimigrasian.

Berdasarkan data tersebut, terdapat 1.837 WN Tiongkok yang telah diberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama Januari-Desember 2016. Angka ini jauh di atas WN Afganistan yang berada di peringkat kedua dengan 655 orang.

WNA ilegal yang tercatat Ditjen Keimigrasian dalam TAK mencapai 7.787 orang. Menurut pihak Keimigrasian, mayoritas dari keseluruhan WNA ilegal yang dikenakan TAK berasal dari delapan negara, yaitu China, Afganistan, Banglades, Vietnam, Somalia, Filipina, Irak dan Iran.

Sedangkan untuk tindakan Pro Justitia, China masih menduduki peringkat pertama dengan 126 orang yang diciduk selama Januari-Desember 2016. Angka ini juga berjarak cukup jauh dari peringkat kedua, yaitu WN Nigeria 26 orang.

Jumlah keseluruhan tindakan Pro Justitia yang dilakukan Ditjen Keimigrasian selama Januari-Desember 2016 sendiri mencapai 329 orang. Menariknya, data tersebut juga menyebutkan Indonesia di antara 7 negara lainnya yang dikenakan tindakan Pro Justitia.

Dari data tersebut, tidak disebutkan motif-motif dari diberlakukannya TAK atau Projustitia. Pihak Keimigrasian sendiri menyebutkan bahwa data ini belum spesifik karena tidak memuat semua negara yang dikenakan TAK ataupun Pro Justitia.

*WNA yang dikenakan Projustitia Januari-Desember 2016:
1. China,126 (38,8%)
2. Nigeria, 26 (7,9)
3. Bangladesh, 27 (8,2)
4. India, 19 (5,7)
5. Thailand, 17 (5,1)
6. Indonesia, 16 (4,8)
7. Maroko, 11 (3,3)
8. Korsel, 1 (0,3)

Bentuk tindakan;
1. Tidak dapat memperlihatkan paspor atau izin tinggal
2. Menyalahgunakan izin tinggal
3. Tidak melalui TPI, masuk dan berada tidak memiliki dokumen.
4. Memberikan data tidak sah untuk memperoleh paspor RI

*WNA ilegal yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Januari-Desember 2016:
1.China 1.837 (23,6%)
2.Afganistan 655 (8,3)
3.Banglades 389 (5)
4.Vietnam 245 (3)
5.Somalia 213 (2,7)
6.Irak 183 (2,3)
7.Filipina 182 (2)
8.Iran 181 (2,3)

Bentuk tindakan;
1. Pencegahan
2. Pembatalan izin tinggal
3. Larangan berada di tempat tertentu
4. Pendeteksian
5. Biaya beban
6. Deportasi

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan