Ahmad Muzani

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani berpendapat bahwa sesuai keputusan mahkamah konstitusi (MK) ketentuan ambang batas di pemilihan umum 2019 tidak bisa menerapkan ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold).

Artinya, setiap partai politik berhak untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu serentak yang diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan legislatif.

“Soal presidential threshold, Gerindra mengusulkan itu kembali ke putusan MK, di mana 0 persen, hak menjadi Parpol peserta pemilu. Menjadi sebagai keputusan UU Pemilu ini, karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Muzani, di Komplek Parlemen, Senin (16/1).

“Kita takut kalau kemudian putusan MK berbeda dengan UU (revisi UU pemilu yang tengah berlangsung saat ini di dewan), ada kekuatan masyarakat kembali diluruskan ke putusan semula,” tambahnya.

Menurut dia, dengan kembali pada keputusan MK, maka secara tidak langsung mengakomodir partai, baik besar maupun kecil, berkompetisi di Pemilu serentak 2019 nanti.

“Ini langkah Gerindra untuk kembali ke putusan MK sebagai lembaga peradilan untuk menguji keabsahan UU,” sebut dia.

Ketika ditanyakan apakah tidak ada penerapan ambang batas untuk menjegal koalisi yang ada saat ini, anggota komisi I DPR RI itu menjawab tidak terfikir hingga kesana.

“Sama sekali tidak berpikir seperti itu, itu murni kembali ke putusan MK yang itu sejalan dan sebangun, sejalan ke putusan UUD 1945,” pungkas sekretaris jenderal DPP Gerindra itu.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang