Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang. Mereka berencana akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dalam minggu ini.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menjelaskan, kedua permen ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Padahal, tegas Redi, kedua permen tersebut menyimpang dari ketentuan dalam pasal 103 dan Pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Secara kebijakan, UU Minerba Pasal 102 dan 103 telah menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri. Lalu, dalam pasal 170 UU Minerba juga mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi harus melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU Minerba diundangkan, yakni tahun 2014,” kata Redi Secara tertulis, Senin (16/1).

Redi mengingatkan masyarakat, bahwa pada 2014, APEMINDO dan perusahaan minerla lainnya pernah mengajukan permohonan pengujian pasal 102 dan 103 UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan MK Nomor 10/PUU-XII/2014 menolak permohonan APEMINDO.

Menurut putusan MK pada waktu itu, dalih mengenai PHK besar-besaran jika larangan ekspor berlaku tidak akan terjadi jika perusahaan tambang sedari awal mempunyai komitmen kuat dalam pengolahan dan pemurnian mineral dengan mendirikan smelter atau bekerjasama dengan perusahaan lain yang mempunyai fasilitas tersebut.

“Ada apa dan mengapa kebijakan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tidak dapat diimplementasikan? Begitu lemahkah negara ini sehingga tidak mampu menjalankan kebijakan tersebut? Apakah pemerintah tersandera berbagai kepentingan asing yang merongrong kebijakan hilirisasi?” Sesalnya.

Dia mencurigai para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan telah memainkan peran ganda sebagai agen pemerintah sekaligus agen korporasi yang tidak pro kepentingan nasional Indonesia.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka