Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol Rikwanto memberikan keterangan tentang penangkapan terduga teroris Purwakarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat orang terduga teroris di dekat Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (25/12/2016). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto bahwa anggota Polri tidak dilarang menjadi pimpinan suatu Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Dengan catatan, keterlibatan atas sepengetahuan dan seizin pimpinan.

“Salah satu Peraturan Kapolri, yang dilarang itu jadi pengurus atau anggota organisasi tertentu atau LSM, tanpa seizin pimpinan,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1).

Hal tersebut menanggapi bentrok antara Ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Dimana Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menjabat Ketua Dewan Pembina GMBI.

Disampaikan, anggota Polri memang kerap kali diminta untuk membidangi suatu organisasi. Bahkan anggota Babinkamtibmas juga sering diminta membina klub sepakbola antar kampung. Dan, selama hal itu dilakukan atas seizin pimpinan tidak masalah.

“Itu biasa, selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan,” jelas Rikwanto.

Ditekankan pula bahwa jabatan Anton di LSM GMBI pun telah mendapat izin dari pimpinan dalam hal ini pejabat utama dilingkungan Polri.

Untuk diketahui, ribuan anggota FPI hari ini menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, menyusul penyerangan ormas GMBI di Bandung terhadap anggota FPI. Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dianggap melakukan pembiaran hingga terjadi bentrok yang menimbulkan korban luka-luka.

Bentrokan itu terjadi Kamis 12 Januari 2017 lalu usai Imam Besar FPI Habieb Rizieq Shihab diperiksa oleh Polda Jawa Barat.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: