Jakarta, Aktual.Com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari kasus penerbitan buku “Jokowi Undercover” yang melibatkan sang pemulis Bambang Tri,dimana Bambang sendiri kini meringkuk dalam penjara sejak akhir Desember 2016. Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, setiap pembuatan buku itu juga mestinya ada kaidah-kaidah ilmiah.
“Ada materi data-data yang tentunya harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber yang kredibel yang bisa dipercaya yang bercerita tentang itu,” tegas Jokowi.
“Kalau data-datanya tidak ilmiah dan sumber-sumbernya tidak jelas, kenapa saya harus baca dan kenapa saya harus mengomentari,” tambah Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs