Jakarta, Aktual.Com – Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan dirinya akan mempertimbangkan masukan publik terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi C, D, dan E.
“Memang membuat kebijakan butuh masukan. Soal diterima atau tidak terima tentunya tergantung kajian. Jadi, masukan tetap kita tampung dari siapa pun juga,” jelas Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Proyek reklamasi kata dia adalah bagian dari strategi pembangunan di negara mana pun. Saran dari masyarakat pun dapat dipertimbangkan untuk menentukan konsep reklamasi, yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut Sumarsono mengatakan reklamasi yang merusak lingkungan dan menelantarkan rakyat di sekitarnya tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya pemerintah dan masyarakat perlu melihat reklamasi dari dua perspektif positif.
Perspektif itu kata dia antara lain kebutuhan atas lahan pembangunan dan memperhatikan agar reklamasi tidak merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















