Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari unsur pelapor, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan verbalisan, dua anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani serta Bripka Agung Hermawan.

Sejak awal sidang, saksi Willyudin dan Briptu Ahmad langsung dikonfrontir. Dimana, majelis hakim secara khusus mencecar ihwal laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Willyudin ke Polresta Bogor.

Pertanyaan pertama oleh hakim pun tidak menyangkut subtansi perkara dugaan penodaan agama. Melainkan tentang kekeliruan penulisan tanggal.

Pasalnya, dalam laporan dan BAP Willyudin tertulis bahwa dugaan penistaan agama oleh Ahok terjadi pada 6 September 2016. Padahal, pidato Ahok yang ditengarai mengandung unsur penistaan agama disampaikan pada 27 September 2016.

“Sangat penting menentukan tempus dan locus delicit. Apakah saksi sempat memeriksa kembali tanggal tempus?” tanya hakim ke Briptu Ahmad.

Dengan polos, Briptu Ahmad pun mengakui kalau dia memang tidak memastikan waktu pelaporan Willyudin. “Saya tidak mencocokan tanggal pelaporan dengan kalender di ruangan saya.”

Seolah tak bisa menanyakan hal yang menyangkut perkara, hakim pun menasehati Briptu Ahmad agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Untuk pekerjaan saudara ke depan, saudara harus tepat,” ujar hakim.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu