Aktual.com – Anggota DPR F-PPP Arsul Sani berpendapat bahwa anggota penegak hukum tak perlu menjadi pengurus di organisasi masyarakat (ormas) apapun.

“Apalagi kalau dia punya kewenangan, ‘conflict of interest’,” kata Arsul di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, penegak hukum seperti kepolisian cukup masuk dalam organisasi terkait lembaganya, seperti pembina pensiunan polri atau pembina Bhayangkari.

Dia menambahkan, saat ini hanya KPK yang memiliki aturan jelas soal etika bagi anggotanya yang ikut dalam organisasi.

“Kalau KPK kode etiknya jelas, nggak memungkinkan duduk di organisasi apapun. Pembina, pengawas, di satu organisasi, baik ormas bahkan organisasi olahraga,” ucap anggota komisi III DPR ini.

Artikel ini ditulis oleh: