Pemblokiran akun Twitter Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.Com- Mabes Polri akhirnya mau menanggapi soal pemblokiran akun Twitter Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, Polri tidak memiliki wewenang untuk memblokir akun Twitter.

“Blocking (sosial media) itu bukan domain kepolisian,” jelas Boy Rafli di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Dia menjelaskan, pemblokiran situs tertentu merupakan pengejawantahanpasal dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kata Boy Rafli, dalam UU ITE kewenangan blokir berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain itu, UU ITE juga mengatur kriteria situs yang layak diblokir. Kriterianya seperti, bersifat provokatif, memecah persatuan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurutnya, blokir terkait akun sosial media dilakukan untuk melindungi tujuan yang lebih besar daripada penyebaran pesan tersebut.

“Begitu ada tanda-tanda, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu,” terang mantan Kapolda Banten ini.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs