Jakarta, Aktual.com – Hampir 3 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. Namun, hingga kini kasusnya belum masuk tahap penuntutan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tak menampik kalau pihaknya menemui kendala. Alasannya, penyidik masih mengurai kemana saja Wawan mengalirkan uang hasil korupsinya.

“Kita masih identifikasi karena berbicara pihak menikmati hasil kejahatan tentu yang digunakan adalah pasal pencucian uang pasif namun perlu pendalaman lebih lanjut, tentu perkara ini akan dituntaskan,” papar Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Di sisi lain, ahli TPPU dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih punya pandangan tersendiri ihwal aliran uang hasil korupsi Wawan. Biasanya, menurut Yenti, pelaku pencucian uang akan mensamarkan hasil korupsinya ke sanak keluarga terdekat atau orang-orang yang dipercaya.

“Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri pasti akan dialirkan disekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat, istrinya,” ujar Yenti, kemarin.

Lebih jauh disampaikan Yenti, yang harus diwaspadai dan ditelusuri oleh KPK juga ialah aliran uang Wawan yang mengalir untuk Pilkada, baik itu pencalonan istrinya Airin Rahmi Diany saat pemilihan Wali Kota Tanggerang Selatan lalu atau pencalonan Andika Hazrumy dalam Pilkada Banten 2017 mendatang.

“Berbahaya sekali dana korupsi itu mengalir kemana-mana, apalagi mengalir hingga pendanaan kampanye. Itu harus dorong, jadi saya meminta KPK untuk disegerakan melacak TPPUnya khawatir nanti aliran dananya susah dilacak,” tegas Yenti.

Terkait kasus Pencucian Uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: