Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kanan) berdiskusi dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). Diskusi tersebut membahas sejumlah kelanjutan kasus korupsi yang ditangani KP antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras, kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata sejumlah perusahaan yang diajukan ke PN Jakpus yang melibatkan nama Sekretaris MA Nurhadi, kasus suap hakim tipikor Bengkulu, hingga kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan parpol.

“Porsi ideal menurut KPK dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan parpol terkait tiga hal yaitu alokasi bantuan parpol 25 persen untuk administrasi dan 75 persen untuk rekrutmen dan tata kelola parpol,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Maruata dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (18/1).

KPK merekomendasikan agar negara membantu mendanai parpol dan meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan beberapa faktor itu.

Menurut dia, adalah kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, serta kematangan demokrasi. “Kajian ini bukan hanya KPK namun melibatkan parpol, LIPI, pakar dan ekonom sehingga porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline 2016.”

Alex mengatakan selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang namun berupa “air time” di setiap stasiun televisi kepada parpol.

Hal itu menurut dia untuk menyosialisasikan program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

“Jadi rekomendasinya agar negara meningkatkan bantuan keuangan kepada parpol dengan strategi yaitu revisi PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol. Atau revisi UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.”

Peningkatan bantuan keuangan itu seharusnya diprioritaskan untuk menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik.

Selain itu, menurut dia, untuk penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik pada masyarakat, dan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol transparan.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu