Sampit, Aktual.com – Kantor imigrasi Kelas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memeriksa delapan warga negara asing asal Cina diduga ilegal.

“Pemeriksaan kedelapan orang WNA asal Cina tersebut merupakan untuk pertama kalinya sejak mereka diamankan oleh pihak Kodim 1014/PBN Kotawaringin Barat pada Minggu (15/1),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Djoko Surono kepada wartawan di Sampit, Rabu (18/1).

Djoko mengungkapkan, baru dilakukannya pemeriksaan terhadap WNA tersebut karena kedelapan orang itu sebelumnya ke Jakarta Utara untuk memperpanjang izin tinggal.

Perpanjangan izin tinggal dilakukan pada Senin (16/1) lalu, namun tidak bisa langsung kembali ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur karena mereka tidak mendapatkan tiket dan baru Rabu (18/1) mereka mendapatkan tiket.

“Pemeriksaan kita lakukan menyesuaikan kedatangan mereka, makanya begitu sampai di Bandara H Asan Sampit, kedelapan WNA itu langsung kami giring ke kantor untuk Imigrasi Sampit untuk pemeriksaan.”

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak WNA itu didampingi oleh seorang penerjemah. Hal itu dilakukan agar mempermudah komunikasi.

Sementara, hingga saat ini belum diketahu hasil dari pemeriksaan tersebut, dan kemungkinan besar itu berlangsung dalam sehari dua hari ini. “Untuk hasil pemeriksaan beluym bisa diketahui hari ini, dan mungkin baru akan kami rilis Jumat (20/1).”

Sementara itu, sebelumnya ada 15 orang WNA dari Cina yang di amankan oleh pihak TNI di Pangkalan Bun. Namun tujuh diantaranya sudah memiliki perpanjangan izin tinggal. Sehingga mereka dikembalikan ke tempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coll di Lamandau.

Sedangkan delapan orang, dari 15 WNA asal Cina diduga illegal karena saat diamankan tidak dapat menunjukan paspor asli, hanya foto copy.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu