Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Pekanbaru, Aktual.com – Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau memperketat pengawasan tenaga kerja asing, setelah ditemukannya puluhan pekerja asal China tanpa kelengkapan dokumen baru-baru ini.

“Kita akan kembali periksa satu persatu, kordinasikan dengan instansi terkait dan swasta yang mempekerjakan TKA di Pekanbaru,” kata Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru Edwar Sanger di Pekanbaru, Rabu (18/1).

Dia meminta apabila memang masih ada perusahaan mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan dokumen agar segera dilengkapi sebelum pemerintah dan instansi terkait mengambil langkah tegas.

Edwar bahkan mengaku kecolongan dengan keberadaan puluhan TKA asal China yang diciduk Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di kawasan pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Sedari awal sudah saya katakan, cek dan koordinasikan. Apakah sudah sesuai aturan apa belum. Ternyata kecolongan juga kan.”

Dia mengatakan tidak melarang TKA yang bekerja di Pekanbaru, hanya saja tidak akan menolerir apabila TKA bekerja dengan cara yang ilegal.

Sebanyak 98 TKA asal China diamankan Disnaker Riau pada Selasa (17/1) sore di kawasan proyek PLTU Tenayan Raya Pekanbaru.

Kadisnaker Riau Rasyidin Siregar menduga seluruh TKA itu melanggar keimigrasian dengan tidak mengantongi ijin mempekerjakan tenaga asing. “Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA.”

Rasyidin mengatakan sejak Selasa (17/1) malam langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Dia menyebutkan dari 98 TKA yang ada, baru 51 orang selesai didata dan sisanya dalam proses. “51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA-nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya izin kerja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu