Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Nasib anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI-P, Andi Purnomo nampaknya akan ‘berakhir’ seperti Bupati Klaten, Sri Hartini.

Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti keterlibatan Andi dalam kasus perdagangan jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Kalau nggak salah bukti (keterlibatan Andi) kan sudah cukup,” ungkap Agus usai rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Mantan Ketua Lembaga Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) ini meminta agar semua pihak bersabar. Klaim dia, tak lama lagi KPK akan mengumumkan status hukum Ketua Komisi IV DPRD Klaten itu.

“Segera ada keputusannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, nama Andi sudah mencuat dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan, sejak KPK menyatakan Bupati Klaten, Sri Hartini jadi tersangka.

Kala itu, saat jumpa pers, sehari berselang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Klaten, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sedikit mengumbar indikasi keterlibatan Andi.

Kecurigaan KPK ini seraya terbukti dengan adanya penemuan uang Rp 3 miliar di dalam kamar milik Andi, di Rumah Dinas Bupati Klaten. Andi sendiri merupakan anak kandung dari Bupati Klaten.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby