Jakarta, Aktual.com – Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan penistaan terhadap Undang-Undang dengan adanya pengeluaran regulasi baru yang memberikan izin ekspor mineral mentah.
Menurut Yusri, dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM yakni Permen No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 yang membuka jalan bagi ekspor mineral mentah telah bertentangan denga UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
“Dilihat dari peraturan yang dikeluarkan, jelas dan nyata bertentangan dengan isi UU Minerba itu sendiri. Ini jelas pelanggaran berat. Pemerintah menista UU,” kata Yusri di Jakarta, Rabu (18/1).
Dia merasa kecewa dengan pemerintah Jokowi-JK yang telah menghianati Janji kampanye dimana tertuang dalam Nawacita. Pemerintah dinilai tidak komitmen atas hilirisasi pertambangan.
Tidak hanya itu, dia melihat pemerintah kalah terhadap perusahaan asing hingga rela tidak menegakkan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
“Kita menaruh harapan besar kepada pemerintahan Jokowi untuk serius mengimplemntasikan hilirisasi, tetapi faktanya berbeda dengan apa yang dijanjikan. Terbukti bahwa pemerintah kalah dengan korporasi asing. Permen itu bukan memperkuat UU namun malah melemahkan,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka