Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan permasalahan penggusuran warga Bukit Duri kepada Walikota Jakarta Selatan. Diserahkannya permasalahan tersebut karena Bukit Duri masuk dalam wilayah kerja Walikota Jakarta Selatan.
Disampaikan, pihaknya belum menerima salinan asli dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Majelis hakim membatalkan SP 1-3 karena dinilai melanggar undang-undang. Sementara itu, warga Bukit Duri sudah tergusur sejak September 2016.
Akan tetapi, karena belum menerima salinan putusan, Pemprov belum dapat mengambil tindaklanjut terhadap putusan PTUN dan memutuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada Walikota Jakarta Selatan.
“Kalau sudah ada salinan asli dari PTUN yang ada cap basah baru kita respon. Kalau hanya foto copy atau berita media kan enggak bisa jadi pegangan,” jelasnya.
Pemprop DKI sendiri disampaikan akan tetap menghormati putusan PTUN tersebut. Ia berjanji akan melaksanakan putusan tersebut jika telah menerima salinan asli putusan tersebut.
“Kalau memang harus diganti rugi ya kita ganti rugi, yang penting apa pun putusan pengadilan harus kita hormati,” demikian Sumarsono.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: