Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi politik dari AEPI, Salamuddin Daeng, menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait sektor mineral dan batubara (minerba) belakangan hanya menguntungkan kepentingan asing dan para taipan.
“Dengan kebijakan relaksasi ini, pemerintah telah mengkhianati rakyat, konstitusi dan berbagai UU yang berlaku itu. Sikap pemerintah ini sebagai bentuk pengabdiannya kepada asing dan para taipan,” ujarnya, Rabu (18/1).
Dia merinci, peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait Perubahan Keempat PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.
ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.
“Ketiga peraturan itu mengatur tentang kemudahan asing dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia habis-habisan dengan mengabaikan kepentingan nasional, industrialisasi nasional, kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan,” jelas Salamuddin.
Disinggung pula mengenai perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang memang disebutkan paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Dengan kata lain, lanjut Salamuddin, seluruh kontrak karya (KK) sudah bisa langsung mengubah kontrak Karya menjadi IUPK hari ini juga.
“Perubahan dari KK menjadi IUPK tersebut disertai dengan insentif jangka waktu pembangunan smelter lima tahun lagi dan insentif bea keluar ekspor bahan mentah yang sangat rendah yakni hanya 10 % saja. Itu bukti politik jual murah kekayaan alam kepada asing dan taipan,” pungkasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: