Jakarta, Aktual.com – Pelaksanan Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihaknya tidak akan menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Alasannya, Pergub 206 yang dikeluarkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu terlalu riskan apabila dijalankan. Apalagi, reklamasi Teluk Jakarta bukan hanya wewenang Pemprop DKI saja melainkan lintas kementerian.
“Walaupun diteken ya di close dulu, karena menunggu kebijakan dari Kementerian LHK dalam AMDAL, kemudian Bappenas dalam designing dan Kemenko Maritim,” kata Sumarsono kepada Aktual Rabu (18/1) kemarin.
Disampaikan, Pemprop DKI dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta bukan satu-satunya penentu kebijakan. Ada atasan dalam hal ini pemerintah pusat yang turut menentukan mega proyek tersebut.
“Kalau kebijakan pusat ke utara, Pergubnya ke selatan berarti tidak sesuai, artinya harus direvisi,” jelas Sumarsono.
Pergub 206 sendiri belakangan menuai kontroversi. Pergub yang diterbitkan oleh Ahok dua hari sebelum Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017 itu ditekan tanggal 26 Oktober 2016.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: