Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)
Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Permen (Permen) Energi dan Sember Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Regulasi baru perubahan skema bagi hasil migas ini terhitung diundangkan sejak tanggal 16 Januari 2017.

Penentuan bagi hasil ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 yaitu terdiri dari base split (bagi hasil awal), komponen variabel dan komponen progresif.

“Bagi hasil awal (base split) digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan bagi hasil pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan,” bunyi petikan pasal 5 ayat 2.

Adapun besaran base split telah ditetapkan untuk Minyak Bumi sebesar 57 persen bagian Negara dan 43 persen bagian bagian Kontraktor. Sedangkan untuk Gas Bumi sebesar 52 persen bagian Negara dan 48 persen bagian Kontraktor.

Kemudian base split yang telah ditetapkan, akan disesuaikan kembali besarannya dengan variabel split yang mencakupi 10 komponen yaitu; status Wilayah Kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbon-dioksida (002), kandungan hidrogen-sulfnda (H28), berat jenis (Specific Gravity) Minyak Bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan; dan tahapan produksi.

Selanjutnya untuk split progresif, akan disesuaikan dengan dua komponen yang berlaku secara fluktuatif yaitu terdiri dari harga Minyak Bumi, dan jumlah kumulatif produksi Minyak dan Gas Bumi.

Adapun besaran persentasi keekonomian lapangan telah diatur didalam pasal 7 ayat 1 dan 2. Dimana ayat 1 menyebutkan apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil paling banyak sebesar 5 persen Kepada K3S.

Namun sebaliknya, apabila lapangan melebihi keekonomian, diatur dalam pasal 2, Pemerintah dapat menetapkan tambahan bagian negara paling besar 5 persen dari kontraktor.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka