Jakarta, Aktual.co — Pemerintah berencana akan menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, penyelesaian yang dipilih tim gabungan dengan cara non-yudisial atau rekonsiliasi.
Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis mengatakan tim gabungan rekonsiliasi akan menangani enam kasus. Menurut dia, lembaganya saat ini telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap keenam kasus tersebut.
“Itu yang sudah selesai tahap penyeledikan oleh Komnas HAM,” kata Nur Kholis, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5) malam.
Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, dengan ditempuhnya cara rekonsiliasi sebagai penyelesaian, maka hasil temuan dilapangan akan diuraikan kebenarannya.
Selain itu, Prasetyo pun memaparkan hasil pertemuan dengan perwakilan sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kapolri, Menkopolhukam, Komnas HAM, BIN serta perwakilan dari Kemenkum HAM dan TNI yang digelar di kantornya itu.
Pertama, sebut dia, nantinya akan ada semacam pernyataan bahwa betul ada pelanggaran HAM. “Kemudian kedua dengan adanya pelanggaran HAM itu kita berkomitmen ke depan untuk tidak akan terulang lagi. Ketiga baru Presiden atas nama negara menyatakan penyesalan dan minta maaf. Itu poin-poin dari rekonsiliasi.”
Mantan politisi partai Nasdem ini menyebut ada enam kasus yang akan ditangani, dan diselesaikan secara bersamaan. Hal itu dilakukan agar efektif dan praktis.
“Kita akan selesaikan secara bersamaan. Tidak satu per satu. Karena ada di era pemerintahan yang sama, rezim yang sama,” ujar Prasetyo.
Sebenarnya, dalam pertemuan pertama, ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan. Namun, dalam pertemuan kedua hanya enam kasus yang ditangani oleh komite gabungan tersebut.
Adapun keenam kasus tersebut adalah kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talang Sari di Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Sementara satu kasus lagi yaitu peristiwa Wasior dan Wamena 2003 lantaran terjadi setelah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Nantinya kasus itu akan dituntaskan melalui pengadilan HAM permanen.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















