Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap terkait pengadaan Airbus A330-300.
Dalam penanganan kasus itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan. Ada 4 lokasi yang jadi sasaran geledah.
“Kemarin kita lakukan penggeledahan di 4 lokasi di sekitar Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru,” ungkap Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Kata Febri, dugaan suap bernilai cukup besar, dan melibatkan yurisdiksi negara lain yakni otoritas Inggris.
“Ada indikasi suap lintas negara yang kita tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dolar Amerika,” jelasnya.
Dugaan kuat, suap yang diterima Emirsyah berkaitan dengan pembelian mesin Rolls Royce Trent 700. Mesin yang dipakai untuk menerbangkan pesawat Airbus A300-330 yang dibeli oleh PT Garuda pada 2012 silam.
Pada 2012, PT Garuda memang membeli 11 pesawat Airbus A330-300. Pembelian pesawat ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana untuk melengkapi armada Garuda sesuai dalam program Quantum Leap Garuda.
Pesawat A330-300 yang dibeli ini akan ditenagai oleh 2 mesin Rolls Royce Trent 700. Padahal, Airbus A330-300 bisa ditenagai oleh 3 pilihan mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E.
Menariknya, mesin Trent 700 yang dipakai untuk menerbangkan Airbus A330-300 ini, ternyata masuk ke dalam ‘daftar hitam’ lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert.
Indikasinya, pihak Rolls-Royce kerjasama dengan seorang perantara yang bisa meyakinkan PT Garuda untuk membeli mesin Trent 700. Perantara ini mendapatkan imbalan sebesar 2,2 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: