Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual/Ilst)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com – Lahirnya PP Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 34 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT bakal membuat kinerja BUMN jauh dari peran untuk menyejahterkan rakyat.

Bahkan yang terjadi jutru BUMN-BUMN tersebut bakal gencar menjual anak usahanya dengan dalih aksi korporasi. Apalagi dalam mekanisme penyertaan modal negara (PMN) non fresh money tak lagi melapor ke DPR.

“Dengan adanya PP ini, corporate action BUMN dapat dilakukan dengan lebih mudah dan longgar, sehingga berpotensi dilakukannya praktik penjualan aset anak-cucu perusahaan dengan cepat,” ungkap Pengurus Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Dani Setiawan, di Jakarta, Kamis (19/1).

Apalagi nanti ketika sudah ada holding, kata dia, perusahaan yang saat ini sebagai BUMN maka kemudian bisa menjadi anak perusahaan. Sementara di UU BUMN, anak perusahaan tidak dianggap sebagai perusahaan BUMN. Sehingga semakin leluasa mereka melakukan privatisasi.

“Konsep holdingisasi sendiri sejak awal memang bukan untuk memperbaiki kinerja BUMN, tapi yang ada justru untuk mencari pendanan besar secara jangka pendek. Bisa dengan menjual anak usaha BUMN atau dengan menumpuk utang,” papar dia.

Bahkan ke depan, PP ini akan menggerus kontribusi dividen secara sugnifikan dari banyak BUMN. Ini tentu sangat merugikan keuangan negara.

“Karena setoran dividen yang biasanya dilakukan secara langsung oleh semua BUMN, justru harus dikurangi biaya operasional, remunerasi direksi dan komisaris holding, serta biaya-biaya lainnya gara-gara ada holding ini,” pungkas Dani.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka