Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jalan HR Rasuna Said, Jakakarta, Senin (1/12/2014). Heru Sulaksono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Heru juga dituntut hukuman pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta Heru yang telah disita dan dirampas. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB