Jakarta, Aktual.com – Pembelian mesin pesawat buatan perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce P.L.C oleh PT Garuda Indonesia Tbk membawa petaka. Pasalnya, penjualan mesin berjenis Trent 700 ini terbukti melanggar hukum.
Sebagaimana putusan pengadilan Inggris, Rolls-Royce terbukti menyuap pejabat di berbagai negara, salah satunya Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Tak lama berselang putusan itu diketuk oleh majelis hakim di pengadilan Inggris, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari perwakilan Rolls-Royce di Indonesia, Soetikno Soedarjo.
Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, PT Garuda Indonesia memang memilih untuk membeli produk buatan Rolls-Royce. Keputusan ini diduga lantaran adanya imbal jasa yang diberikan Rolls-Royce.
Padahal menurut Syarif, untuk menerbangkan pesawat jenis Airbus yang dimiliki PT Garuda Indonesia, ada 2 pilihan mesin yang bisa digunakan, selain buatan Rolls-Royce.
“Rolls-Royce menawarkan, kalau beli mesin kami ada sesuatunya. Padahal, ada 3 alternatif, ada 3 mesin yang cocok,” ucap Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Lebih jauh disampaikan Syarif. Meski pengadilan di Inggris sudah memutuskan adanya suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah, KPK tetap ingin mendalami lebih jauh khususnya soal prosesnya, hingga PT Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 buatan Rolls-Royce.
“Apakah Rolls-Royce pilihan terbaik untuk Airbus? Kenapa bisa menang? Kita serius mendalami.”
Syarif menekankan, pembelian mesin Trent 700 ini dilakukan ketika Emisyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia. Ia belum mau menyebutkan tahun pasti pembelian mesin tersebut.
“Pengadaan itu dilakukan dalam kurun waktu yang bersangkutan jadi Dirut 2005-2014. Pengadaan dari tahun ke tahun beda, darimana asal ini, kita tidak bisa kemukakan.”
Sekadar informasi, sesuai putusan pengadilan di Inggris, Rolls-Royce disebut mengeluarkan uang sekitar 12,9 juta Poundsterling, atau sekitar Rp 211 miliar untuk mempengaruhi agar PT Garuda Indonesia membeli produk berupa mesin pesawat jenis Trent 700.
KPK menduga, Emirsyah yang merupakan Chairman MatahariMall.com, menerima suap dari tersangka Soetikno sebesar 1,2 juta EURO, 180 dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu