Jakarta, Aktual.com – Polisi menangkap tangan Marzuki (46) setelah kedapatan meminta pungutan kepada seorang pelajar penerima dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Marzuki kedapatan meminta upeti dari tiap para penerima KIP.
Menanggapi langkah polri tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir effendy memberikan apresiasi.
Menurut Muhadjir, terdapat dua pelajaran penting dalam kasus ini. “Pertama kemdikbud sedang gencar-gencarnya memberantas pungli, dan yang kedua kita juga sedang memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui KIP,” kata Mendikbud, Jumat (20/1).
Menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, tidak boleh ada yang menghalang-halangi niat baik pemerintah untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan. “Apalagi untuk kepentingan pribadi kepala PKBM dengan melakukan pungli KIP yang seharusnya menjadi hak anak-anak kita,” lanjutnya.
Untuk itu, kata Mendikbud, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan kepolisian. “Terima kasih pak polisi yang terus ikut mengawal distribusi KIP agar tepat sasaran,” tutur Mendikbud.
Seperti diketahui, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli KIP, Marzuki (46), tadi pagi. Marzuki merupakan Ketua Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hayatun Nufus, Mataram.
Mendikbud berharap KIP tahun ini lebih efektif menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Terutama untuk memberikan perhatian pada anak-anak di daerah terluar, terdepan dan terpencil. Juga kepada anak yatim dan yatim piatu.
“Untuk itu saya berharap masyarakat ikut mengawasinya,” kata Muhadjir.
Muhadjir berada di Makassar selama dua hari untuk melakukan kunjungan kerja sejak kemarin. Beberapa sekolah dikunjungi Mendikbud, antara lain SDN IKIP Negeri Makassar dan SMA Syeh Yusuf di Gowa.
Menteri juga menjadi keynote speaker di seminar nasional pendidikan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dalam kesempatan itu Muhadjir kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan liar di sekolah. Untuk itu pihaknya menerbitkan Permendikbud tentang revitalisasi Komite Sekolah.
“Permen ini menegaskan mana sumbangan, bantuan dan mana pungutan liar,” terangnya. Lewat Permen itu Komite Sekolah direvitalisasi dengan nilai-nilai gotong royong, demokratis dan akuntabilitas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby