Jakarta, Aktual.com – Ditetapkannya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap membuktikan proses tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di emiten penerbangan ini buruk.
“Sejauh ini, pelaku pasar berpandangan proses GCG di Garuda sudah drop. Sekarang pasar juga menunggu apakah ada dampak keuangan yang bisa ditimbulkan dari kejadian ini ketika dieksplore oleh pihak berwajib,” jelas Kepala Riset Koneksi Kapital, Alfred Nainggolan, di Jakarta, Jumat (20/1).
Menurut Alfred, jika hasil pemeriksaan dari KPK bisa menimbulkan kerugian finansial akan lebih negatif lagi di mata pelaku pasar. Apalagi sejauh ini, kinerja GIAA relatif tak bagus. Hingga kuartal III-206, masih menorehkan kerugian US$ 43,6 juta atau sebesar Rp566,8 miliar. Lebih parah dari periode sama di 2015 yang meraup laba US$ 51,4 juta.
Untuk itu, kata Alfred, investor sebaiknya mengalihkan kepemilikan saham GIAA ke saham lain. “Ini bukan hanya dikarenakan kasus korupsi. Namun juga disebabkan karena kondisi keuangan perseroan yang fluktuatif,” kata dia.
Ke depan, masih ada kemungkinan berita kurang kondusif terhadap harga saham GIAA itu. Apalagi tanpa kasus suap pun, investor masih wait and see. Karena dengan kondisi minor di 2016, sulit dikatakan akan ada pertumbuhan signifikan di 2016.
“Bagi investor yang punya saham GIAA memang lebih prefer switch, karena jangka pendek ini belum cukup tereksplorasi dengan baik, kasusnya belum selesai, artinya masih ada proses panjang,” ujarnya.
Hingga penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), saham GIAA ditutup krmbali di zona merah di level Rp338 perlembar saham atau turun 8 poin alias 2,31 persen.
Menurutnya, posisi saham GIAA kalau pun akan naik mencapai level Rp410 per lembar saham. “Jadi jika terjadi kondisi baik, pembalikan arah, atau keberhasilan manajemen meng-handle masalah ini, sahamnya bisa membaik, tapi terbatas di level 410,” pungkasya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: