Jakarta, Aktual.Com-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Israel. Kendati demikian, kunjungan itu harus atas nama pribadi, bukan mengatasnamakan lembaga atau pejabat negara.
“Yang tidak boleh berkunjung itu biasanya pejabat negara, jadi nanti dalam passpornya itu tidak boleh mengunjungi Israel,” cetus JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Larangan itu kata JK, tak berlaku bagi warga negara biasa. Lantaran beberapa WNI yang beragama Islam dan Kristen kerap mengunjungi lokasi ziarah di Jerusalem.
Bahkan kata JK Mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid juga pernah berkunjung ke Israel. Tetapi kunjungan Gus Dur bukan sebagai pejabat negara tetapi atas nama pribadi.
“Saya pernah ke sana, tapi dalam posisi bukan pejabat, kalau bukan pejabat itu tidak dilarang,” jelas JK.
Sebelumnya diberitakan para pemimpin Muslim Indonesia mengunjungi Israel atas prakarsa Dewan Hubungan Australia/Israel dan Yahudi dan diterima baik oleh Presiden Israel, Reuven Rivlin di kantornya pada Rabu 18 Januari 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















