Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap atas tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, proses penyidikannya telah diselesaikan pada Rabu (18/1). Sedangkan pelimpahan berkas penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dilakukan dua hari berselang.
“Dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka RRN, diduga sebagai pemberi, dalam perkara dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai Ditjen Pajak,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1).
Dengan pelimpahan ini, pihak KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian dilakukan proses pembuktian dalam persidangan, yang kemungkinan akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelas Febri.
Di samping itu, Febri melanjutkan, untuk penyidikan atas tersangka Kasubdit Bukti Permulaan, Handang Soekarno, pihak yang diduga menerima suap dari Rajesh, masih terus dilakukan. KPK masih menelusuri terkait keterlibatan pejabat di Ditjen Pajak lainnya.
“Dalam proses penyidikan terkiat indikasi-indikasi pihak lain atau relevan dengan itu, tentu akan kita dalami di sini,” terangnya.
Dalam kasus ini, Rajesh diduga menyuap Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Dimana salah satu masalahnya terkait tunggakan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.
Penyidik KPK mensinyalir, suap tersebut untuk menghapus tagihan pajak PT EK Prima. Adapun nominal suap yang berhasil diungkap yakni Rp 2 miliar. Tapi, ada indikasi bahwa suapnya lebih dari angka itu, yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby