Bogor, Aktual.com – Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 7 orang yang diduga masuk dalam jaringan pungutan liar (pungli) di pasar. Selain menangkap oknumnya, TAF juga mensita barang bukti berupa uang Rp 2,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Condro Sasongko menerangkan, penangkapan 7 orang oknum pungli dilakukan setelah mengintai dari pukul 01.00-04.00 WIB, di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (21/1).
“7 orang yang ditangkap berinisial MM (39), IN (37), MS (28), AEP (32), AG (30), DD (34), dan DU (42). Tiga orang di antaranya mengaku sebagai anggota ormas,” kata Condro saat dikonfirmasi.
Menurut Condro, hasil pemeriksaan sementara, pungli diminta secara paksa dari para pedagang di Pasar Bogor. Para pelaku meminta uang dengan alasan sebagai uang keamanan dan kebersihan.
“Padahal iuran untuk itu sudah dibayar secara resmi oleh pedagang ke pengelola pasar. Ini artinya para pelaku ini melakukan pungli,” terang Condro.
Saat ini, 7 orang tersebut ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola pasar.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid