Foto: Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan Cawagub Jakarta Sylviana Murni.

Jika ternyata Bareskrim keliru bahwa dana itu ternyata bukan dana Bansos tapi melainkan dana hibah, maka sepatutnya Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara.

“Kalau sampai itu kekeliruan, kita sangat menyayangkan hal itu. Kemudian, ini menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu terburu-buru,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane secara tertulis, di Jakarta, Minggu (22/1).

Lebih lanjut, menurut Neta, dalam kasus ini Sylviana bisa saja menuntut dan memprapradilankan Polri. Sebab nama baiknya sudah dicemarkan dan terjadi kriminalisasi terhadap dirinya sebagai cawagub Jakarta.

“Jika benar dana Kwarda Pramuka itu adalah dana hibah, Polri juga sebenarnya menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana pertanggungjawab dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya. Tahun 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp 130 miliar dari Pemprov DKI, khusus untuk Polda Metro Rp 41 miliar,” ujarnya.

Tapi yang terpenting tambahnya, dengan adanya kasus Sylviana maupun kasus Ahok, ini menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014. Sehingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi. Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah.

“Situasi akan semakin riuh menjelang pilkada, apalagi kepolisian tidak punya personil yang memadai untuk memeriksa kasus kasus yang menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada. Jika Polri tidak cermat, hal ini bisa menjadi masalah baru,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka