Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang terakhir untuk Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Sedianya, pemeriksaan Samsu akan digelar hari ini, Senin (23/1).
“SUS dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan selaku tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Penyidik KPK memang sudah dua kali memanggil Samsu untuk menjalani pemeriksaan, pertama pada 23 Desember 2016, kedua pada 6 Januari 2027. Namun, Samsu tak sekalipun memenuhi panggilan tersebut.
Hingga akhirnya, KPK memberikan keleluasaan dengan melayangkan surat panggilan ulang pada 16 Januari 2017. Tapi lagi-lagi yang bersangkutan tidak datang, dengan berbagai alasan.
Juru Bicara KPK pun sempat menyatakan sikap tegas, agar Samsu kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Kata Febri, kalau sikap tidam kooperatif ini terus ditunjukkan, bukan tak mungkin penyidik akan melakukan upaya represif, yakni penjemputan paksa.
“Akan lebih baik sikap koperatif yang ditonjolkan (oleh Samsu). Karena tidak cukup baik bagi pihak yang diproses ke depannya. Apalagi tersangka ini tokoh masyarakat setempat, seharunsya memberikan contoh yang baik,” tegas Febri beberapa waktu lalu.
Samsu Umar Abdul Samiun disangkakan telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Samsu sendiri pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp 1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Semagat milik istri Akil Mochtar. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid