Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan izin impor gula mentah (Raw Sugar) kepada 8 perusahaan produsen pabrik gula (PG). Tahap pertama kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor sebanyak 400.000 ton.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan tersebut, apalagi akan memberikannya pada 8 pabrik gula swasta. Menurutnya, jika impor tetap diberikan kepada 8 pabrik gula swasta, maka perusahaan itu akan meraup keuntungan sekitar Rp1 Trilyun.

“Angka yang sangat besar dan biasanya akan mengalir kemana-mana. Disinilah dugaan potensi permainan yang bisa mengakibatkan kerugian negara, hampir sama dengan dugaan permainan kasus di Garuda,” ujar Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/1).

Sebagai informasi, lanjut dia, beberapa produsen gula yang mendapat izin impor tersebut antara lain PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Jawa Manis Rafinasi, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Duta Sugar International dan PT Kebun Tebu Mas.

Untuk itu, Darmadi menilai impor gula belum diperlukan untuk tahun sekarang ini.

“Kan kurang kreatif yang dilakukan seorang menteri dalam mengendalikan harga gula, selain itu import juga bisa membuka celah permainan, dan kami dari Komisi VI yang merupakan mitra kerja Kementerian Perdagangan sangat perlu mempertanyakan kebijakan impor tersebut,” tegas Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.

Selain menguntungkan pihak swasta, kata Darmadi, melakukan impor gula ditengah data yang kurang akurat dipastikan akan mematikan pabrik gula akibat rugi, sehingga petani tebu akan menderita akibat over supply.

Karenanya, Komisi VI DPR meminta Menteri Perdagangan untuk mengedepankan azas kepentingan nasional dalam menentukan kebijakan, serta akuntabel dan transparan seperti yang diamanatkan dalam UU RI No 7 Tahun 2014 mengenai perdagangan.

“Jangan sampai Menterinya melanggar Undang-Undang, saya pribadi sangat percaya dengan kemampuan pak Enggar dan akan selalu mengingatkan beliau tentang komitmennya mengabdi untuk bangsa ini sesuai dengan janjinya saat raker bersama komisi VI,” sindirnya.

Darmadi melanjutkan, jika mengacu pada data yang diperoleh DPR, kebutuhan importasi raw sugar di 2017 dengan memperhatikan target produksi gula kristal putih BUMN di tahun 2017, diperkirakan tidak perlu melakukan import.

“Target produksi gula BUMN tahun 2017 sebesar 1,59 juta ton, asumsi produksi gula swasta 1 juta ton, maka total produksi gula tahun 2017 menjadi sebesar 2,59 juta ton, proyeksi konsumsi per bulan 244 ribu ton. Sehingga pada tahun 2017 diproyeksikan kebutuhan gula 2,9 juta ton, ditambah stock awal yang 735 ribu ton, masih cukup tidak perlu impor,” paparnya.

Impor raw sugar, tambah Darmadi, juga diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.117/M-DAG/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Gula.

“Dalam Permendag 117/M-DAG/12/2015 Pasal 3 menyebutkan jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Menteri Perdagangan diduga tidak ada koordinasi, baik dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian maupun Kementerian BUMN,” jelasnya.

Dalam Pasal 4, lanjut dia, disebutkan impor gula kristal putih (plantation white sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal putih (plantation white sugar).

“Rasanya menjadi pesimis dengan program swasembada gula nasional tahun 2019 jika melihat kebijakan import ini.”

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: