Jakarta, Aktual.Com- Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Pengusutan perkara Masjid dengan dana APBD tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp27 miliar ini statusnya sudah ditingkatkan sejak minggu lalu.
“Sudah dinaikan ke penyidikan, minggu lalu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Meski begitu lanjut Martinus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tipikor Bareskrim Polri belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sementara ada 30 saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. “Proses penyidikan itu untuk mencari tersangka, untuk menemukan tersangkanya siapa,” terang dia.
Seperti diketahui, Masjid Al-Fauz diresmikan di era Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Sementara Wali Kota Jakarta Pusat kala itu adalah Sylviana Murni yang kini mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs