Jakarta, Aktual.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Sebelumnya, 10 fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebanyak 308 anggota DPR yang hadir memilih pandangan fraksi diserahkan tertulis daripada dibacakan di depan rapat paripurna.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?” tanya Fahri sebelum mengetuk palu di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Serempak para wakil rakyat menjawab setuju.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg).
Pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah dimana pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan rapat paripurna kali ini.
“Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg,” kata Fahri.
Sebelumnya Revisi UU MD3 diwacanakan oleh PDIP pasca Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR. PDIP meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang Pileg 2014 tersebut.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: