Jakarta, Aktual.com – Kalangan DPR mengecam sikap pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno terkait PP Nomor 72 tahun 2016 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 itu.
PP ini telah melanggar dua UU atau aturan hukum di atasnya. Sebagai negara hukum Indonesia tidak layak memiliki regulasi yang justru melanggar untuk aturan hukum di atasnya. Untuk itu, DPR minta PP ini segera dicabut.
“Tentu saja, Pemerintah harus segera mencabut PP tersebut dan mengganti dengan PP yang tidak melampaui dari amanat UU di atasnya,” kecam Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, di Jakarta, Selasa (24/1).
PP ini merupakan Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. Dengan PP ini proses PMN di BUMN non tunai tanpa lagi ada pengawasan DPR. Sehingga hal ini dianggap melanggar UU. Pemerintah sendiri menerbitkan PP untuk mempercepat proses holding BUMN.
“Soal pengaturan PMN-nya, betul sekali melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Serta melanggar UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Pelanggaran ini sudah cukup alasan untuk mencabut PP tersebut,” jelas dia.
Dia pun mengakui dengan PP ini kewenangan DPR untuk mengawasai BUMN berkurang. Makanya, pihaknya pun tengah mengaggendakan untuk menyeret Rini ke DPR.
“Intinya di PP itu, pasal-pasalnya melampaui kewenangannya yang diamanatkan di dua UU di atasnya tersebut,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi XI DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno juga menyayangkan lahirnya PP ini yang telah melanggar UU itu. Pihaknya yang mengurusi terkait PMN BUMN tentu berkepentingan agar polemik PP ini bisa diselesaikan oleh anggota DPR di Komisi VI.
“Sangat disayangkan adanya PP ini. Karena sangat potensial bertabrakan dengan ketentuan UU di atasnya. Makanya nanti akan dibahas lebih lajut oleh teman-teman di Kom VI,” kata mantan Anggota Komisi VI DPR ini.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka