Panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Munarman (kiri) menjelaskan kronologis bentrokan dengan aparat Kepolisian saat melaksanakan Aksi Bela Islam II,dalam jumpa persnya di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).Dalam jumpa persnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI membantah telah menyebabkan bentrok dengan aparat Kepolisian saat melaksanakan Aksi Bela Islam II yang berlangsung Jumat (4/11/2016) kemarin malam.

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunda jadwal pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir.

Padahal sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut terkait kasus makar.

Saat dikonfirmasi, jubir FPI itu enggan memberikan komentar terkait penundaan pemanggilan terhadap dirinya.

“Udahlah saya ngak mau komentar. Sekarang saya nggak komentar aja situasi sudah seperti ini. Sudahlah,” kata Murnarman, disela-sela menyambangi massa GNPF yang sedang menggelar demonstrasi di, Jl. RM Harsono, Jakarta, Selatan, Selasa (24/1/2016).

Sebelumnya, Bachtiar Nasir dan Munarman bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dari salah satu tersangka Sri Bintang Pamungkas. Adapun Sri Bintang Pamungkas diringkus di kediamannya beberapa waktu lalu.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan