Jakarta, Aktual.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung menyatakan sebanyak 219 unit koperasi di Lampung Timur bakal dibubarkan mengingat koperasi tersebut selama ini sudah tidak aktif lagi.
“Ada 219 unit koperasi akan dibubarkan karena selama ini tidak aktif,” kata Budi Yul, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja Lampung Timur, di Lampung Timur, Selasa (24/1).
Budi Yul menjelaskan 219 unit koperasi itu merupakan koperasi dari berbagai jenis usaha.
“Mayoritas yang akan dibubarkaan adalah jenis koperasi pertanian, sedangkan koperasi simpan pinjam dan baitul mal wat tamwil atau BMT tidak ada yang dibubarkan,” ujarnya pula.
Dia menyatakan keputusan pembubaran koperasi tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh koperasi yang terdapat di Lampung Timur.
Pembubaran koperasi itu juga sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim yang meminta dilakukan pengawasan dan penelitian lebih ketat terhadap keberadaan koperasi di daerahnya.
“Saya sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Transmigrasi yang baru ditugaskan untuk lebih agresif dan lebih serius memberikan pengawasan kepada koperasi. Saya akan aktif turun, di antaranya ikut dalam rapat anggota tahunan koperasi,” ujar dia lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka