Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.Com – Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palu, Sulawesi Tengah, Iman Sudirman merasa heran dengan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Keheranannya terjadi lantaran Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Padahal, ketika itu agenda kunjungan ialah terkait budidaya ikan kerapu.

“Itu saya bingung, kenapa bisa budidaya ikan, di tengah-tengah disebut kalimat dibohongi pakai Al Maidah,” ujar Iman saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Iman berpendapat jika pernyataan Surat Al Maidah terlontar lantaran sebelumnya ada kalimat dari Ahok soal pilih-memilih. Diketahui, saat kunjungan tersebut Ahok berstatus sebagai bakal calon gubernur.

“Kalau saya lihat, ketika terdakwa sosialisasi budidaya ikan kemudian ada korelasi masalah pilih saya,” kata Imam.

Iman mengatakan dirinya telah melihat dengan mendengar pidato Ahok saat kunjungan ke Pulau Pramuka dari awal sampai akhir. Menurutnya, tidak etis pernyataan soal pilih-memilih yang kemudian berujung pada Surat Al Maidah disampaikan saat kunjungan kerja, yang notabenenya tidak berhubungan dengan kontek Pilkada DKI.

Untuk diketahui, Iman merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke polisi atas tudingan penodaan agama. Laporan Iman merupakan hasil keputusan bersama beberapa organisasi pemuda Islam di Palu, seperti HMI, IMM, KAMMI dan PP Muhammadiyah.

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs