Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak anggapan bahwa ketidakhadiran salah satu saksi pelapor dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Penegasan itu disampaikan terkait tudingan tim kuasa hukum Ahok yang menyatakan bahwa absennya saksi pelapor Ibnu Baskoro hingga tiga kali dilakukan secara sengaja dan tanpa alasan yang jelas.

“Jadi jangan dikatakan bahwa dia itu melarikan diri. Sudah ada itikad baik waktu sidang pertama (di Kementan), sudah hadir dia,” kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Selasa (24/1).

Kehadiran saksi Ibnu Baskoro dimaksud jaksa adalah pada persidangan keempat pada tanggal 3 Januari 2017 lalu. Saat itu, karena dirasa telah terlalu larut malam, kesaksian Ibnu diputuskan ditunda.

Ibnu sendiri disampaikan jaksa Ali tengah melakukan kegiatan sosial di Banda Aceh. Pihaknya sudah sudah memanggil Ibnu untuk hadir dalam dua persidangan sebelumnya.

“Kita sudah layangkan dua panggilan, pertama di Cibubur, yang kedua langsung ke Banda Aceh. (Tapi) ada keterangan yang bersangkutan tidak bisa pulang,” jelasnya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: