Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak akan memanggil paksa Ibnu Baskoro. Ibnu merupakan salah satu saksi pelapor yang sudah absen tiga kali dalam persidangan.
Alasannya, pemanggilan paksa penting dilakukan jika keterangan saksi dipandang sangat diperlukan. Sementara saksi Ibnu, jaksa berpendapat keterangannya tidak terlalu diperlukan sebab jumlah saksi pelapor yang telah diminta keterangan sudah cukup banyak.
“Itu tergantung urgensinya. Kalau pelapor menurut saya sudah ada sekian jumlah pelapor,” terang Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono usai sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Jaksa akan tetap berusaha menghadirkan saksi Ibnu ke persidangan, namun tidak dengan memanggil secara paksa.
“Apakah kemudian pelapor harus banyak? Tidak juga, yang penting pelapornya benar apa tidak, itu hasil penyidikan bagaimana, hasil pemeriksaan sidang bagaimana,” jelas jaksa Ali.
Saksi Ibnu sendiri disampaikan jaksa sedang melakukan kegiatan sosial di Banda Aceh.
“Kita sudah layangkan dua panggilan, pertama di Cibubur, yang kedua langsung ke Aceh. Ada keterangan yang bersangkutan tidak bisa pulang,” demikian jaksa Ali.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: